Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 2025

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 2025

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah Langgar Kesepakatan
DPR

Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah Langgar Kesepakatan

RedaksiBy RedaksiFebruary 3, 2025No Comments2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menilai rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 menyalahi aturan. Pasalnya, pengunduran tersebut tidak melibatkan Komisi II DPR RI.

Dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden melalui Mendagri.

“DPR RI, khususnya Komisi II, tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal ini. Padahal, semua hal terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” ujar Toha kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Kesimpulan RDPU tersebut memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak. Pengecualian hanya berlaku bagi daerah yang dalam sengketa diputuskan harus melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.

“Namun, dalam Raker dan RDPU, telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 6 Februari bagi yang tidak bersengketa di MK. Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan jadwal pelantikan ke 18-20 Februari tanpa membahas perubahan ini dengan Komisi II DPR RI. Ini jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu, kami akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan rencana pengunduran jadwal pelantikan ini,” tegasnya.

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa MK berencana membacakan putusan dismissal terhadap 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Namun, perlu dipikirkan sejak awal nasib daerah yang berdasarkan putusan MK harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang, termasuk dua daerah yang akan mengulang Pilkada akibat kalah dari kotak kosong.

Ia mengusulkan agar pelantikan tahap kedua dilakukan secara serentak. Selain itu, sebagai konsekuensi perubahan Undang-Undang Pilkada, ke depan daerah yang mengikuti pelantikan tahap II tetap akan mengikuti Pilkada Serentak bersama dengan daerah pelantikan tahap I pada 2029. 

DPR RI Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBAM Kawal Sengketa Resettlement Warga Eks Blang Lancang dan Rancong
Next Article Legislator Desak Pemerintah Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg Jelang Ramadan
Redaksi

Related Posts

Fraksi PKS Dukung Penuh Kebijakan Pro Rakyat Pemerintahan Presiden Prabowo

February 26, 2025

Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal

February 6, 2025

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

February 6, 2025
Berita Terkini

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 20257 Views

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 20255 Views

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 20253 Views

Budi Arie di Framing Negatif, GRC ProJo Ajak Masyarakat Cerdas Pilah Informasi

May 19, 20252 Views

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

May 4, 20254 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?