Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BNI: Kedatangan Siswa PIP dengan Ambulans Bukan Atas Permintaan Petugas

July 24, 2026

Anggota Panmus Terpilih Apartemen Gardenia Boulevard Soroti Dugaan Kejanggalan Voting

July 14, 2026

Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Adalah Modal Terbesar Polri

June 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Syafruddin: Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU HPP, Diharapkan Optimal bagi Perekonomian
DPR

Syafruddin: Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU HPP, Diharapkan Optimal bagi Perekonomian

RedaksiBy RedaksiDecember 24, 2024No Comments2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, memberikan tanggapan terkait keputusan pemerintah untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ia menekankan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sebagai anggota DPR RI, saya melihat keputusan untuk memberlakukan (kenaikan) pajak (pertambahan nilai menjadi) 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025 sebagai pelaksanaan dari undang-undang yang telah disahkan. Pasal 7 UU HPP secara jelas menyatakan bahwa tarif tersebut harus diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2025. Ini merupakan kelanjutan dari penerapan PPN sebesar 11 persen yang sudah diberlakukan sejak April 2022,” ujar Syafruddin dalam pernyataan kepada politikparlemen.co, di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dijelaskannya, kenaikan pajak ini lebih menyasar masyarakat kelas menengah ke atas, sehingga diharapkan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah. “Kenaikan PPN ini diharapkan dapat berkontribusi pada pendapatan negara dan mendukung kelangsungan pembangunan tanpa membebani masyarakat yang lebih rentan,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.

Syafruddin juga menyampaikan pentingnya pemerintah mematuhi ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Ia menegaskan perlunya dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menjelaskan manfaat dari kebijakan ini. “Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya pajak dalam memfasilitasi pembangunan nasional,” ungkapnya.

Dengan pernyataan ini, Syafruddin mengajak semua pihak untuk meninjau kembali kebijakan PPN 12 persen dengan cara menyusun strategi yang baik untuk implementasinya, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional. 

DPR Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRUU Sisdiknas Jadi Atensi dalam Sosialisasi Prolegnas Baleg di Kaltim
Next Article Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
Redaksi

Related Posts

Sambangi Gudang Bulog, Novita Wijayanti Tegaskan Kondisi Ketahanan Pangan Berkembang Positif

May 6, 2026

Senator GKR Hemas Terima Penghargaan KWP Award 2026

April 23, 2026

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 2026
Berita Terkini

BNI: Kedatangan Siswa PIP dengan Ambulans Bukan Atas Permintaan Petugas

July 24, 20260 Views

Anggota Panmus Terpilih Apartemen Gardenia Boulevard Soroti Dugaan Kejanggalan Voting

July 14, 202618 Views

Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Adalah Modal Terbesar Polri

June 27, 20265 Views

TASPEN Turunkan Direksi dan Komisaris untuk Awasi Penyaluran Gaji Ke-13

June 3, 20262 Views

Bawono: Hilirisasi Emas Perkuat Posisi Indonesia dalam Persaingan Industri Global

June 3, 20261 Views
© 2026 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?