Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pertumbuhan Ekonomi Batam Sukses Lampaui Rata-rata Nasional

March 9, 2026

Digitalisasi TASPEN Bikin Pencairan THR Pensiun 2026 Lebih Cepat

March 6, 2026

Warga Lombok Sambut Baik BSPS dari DPR RI

February 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Kejahatan Siber Meningkat, Dukung Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak-Anak
DPR

Kejahatan Siber Meningkat, Dukung Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak-Anak

RedaksiBy RedaksiJanuary 16, 2025No Comments3 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini./Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung pemerintah segera membuat dan menegakkan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos), khususnya bagi anak-anak.

Menurut Amelia, media sosial saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena banyak konten yang tidak mendidik, tidak senonoh, hingga konten kekerasan yang dengan mudah dikonsumsi anak-anak.

“Situasi ini memerlukan langkah tegas dan strategis agar ruang digital menjadi lebih aman bagi generasi muda,” ujar Amelia, dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, Australia telah menerapkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan serupa juga telah diberlakukan di sejumlah negara Asia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, India, serta negara-negara Eropa seperti Inggris, Norwegia, Jerman, Belanda, dan Italia.

Bahkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat, telah diusulkan undang-undang wajib pembatasan media sosial. Indonesia, tegasnya, perlu belajar dari penerapan kebijakan di negara-negara tersebut dan menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya di Tanah Air.

“Menimbang situasi darurat kejahatan siber (cybercrime) yang terus meningkat, seperti kasus predator online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman nyata yang harus segera diantisipasi. Karena itu, kebijakan ini harus segera diimplementasikan dengan pendekatan yang komprehensif dan strategis,” tegas Amelia.

Dalam konteks itu, Amelia sudah pernah menyampaikan secara langsung dalam RDP Komisi I DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers pada 18 November 2023. Intinya, KPI perlu diperkuat secara kelembagaan. Penguatan mencakup perluasan kewenangan KPI untuk mengawasi konten digital dan media sosial.

Amelia menegaskan pentingnya KPI menyusun panduan khusus dalam pengawasan konten digital, termasuk pengawasan terhadap influencer yang berpotensi menyebarkan konten negatif atau terlibat dalam politik praktis.

“Selain itu, KPI juga perlu membangun kerja sama strategis dengan platform digital seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan TikTok untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan konten,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Sebagai alternatif, pembentukan lembaga baru yang khusus menangani pengawasan konten digital dan keamanan ruang siber juga perlu dipertimbangkan jika KPI tidak dikuatkan fungsi dan kewenangannya.

“Lembaga ini harus didukung oleh dasar hukum yang kuat, yaitu undang-undang baru yang memberikan kewenangan penuh dalam pengawasan, penindakan, dan sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital,” ujarnya.

Lebih lanjut Amelia menekankan, pembatasan tidak boleh hanya bersifat represif. Pemerintah perlu mengimbanginya dengan edukasi literasi digital yang masif bagi anak-anak, orangtua, dan masyarakat. Pengawasan dan pengaturan yang efektif harus disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.

Lebih lanjut disebutkan, perlu penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan kejahatan siber yang menyasar anak-anak. Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus harus lebih mudah diakses dan responsif.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif di Indonesia,” tukas Amelia.

cybercrime DPR RI Indonesia KPI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBKSAP dan OIC Youth Forum Sepakat Perkuat Dukungan untuk Palestina
Next Article Sosialisasi BPJS Kesehatan oleh Biro SDMA Setjen DPR RI sebagai Perlindungan bagi TA/SAA
Redaksi

Related Posts

Warga Lombok Sambut Baik BSPS dari DPR RI

February 27, 2026

Puan Berharap Tahun 2026 Memberi Kebaikan

January 13, 2026

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025
Berita Terkini

Pertumbuhan Ekonomi Batam Sukses Lampaui Rata-rata Nasional

March 9, 20261 Views

Digitalisasi TASPEN Bikin Pencairan THR Pensiun 2026 Lebih Cepat

March 6, 20260 Views

Warga Lombok Sambut Baik BSPS dari DPR RI

February 27, 20260 Views

Puan Berharap Tahun 2026 Memberi Kebaikan

January 13, 20261 Views

Mitra Gojek Dapat Kemudahan Lewat Platform Bursa Kerja GoTo

December 18, 20250 Views
© 2026 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?