Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 2025

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 2025

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Dukung Program Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Usulkan RUU Perlindungan Lahan
DPR

Dukung Program Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Usulkan RUU Perlindungan Lahan

RedaksiBy RedaksiDecember 11, 2024No Comments3 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Swasembada pangan menjadi salah satu misi dalam program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto. Beberapa program kerja yang akan dilakukan untuk mencapai swasembada pangan, di antaranya mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan, hortikultura dan peternakan. Program lainnya adalah meningkatkan produktivitas pertanian melalui sarana prasarana pendukung pertanian rakyat.

Namun, guna menyukseskan misi pemerintah, ada sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi terkait penurunan produktivitas pertanian di Indonesia. Seperti gagal panen, akibat serangan hama, bencana alam akibat perubahan iklim, termasuk fenomena el nino. Penurunan produksi beras juga diakibatkan oleh makin berkurangnya lahan pertanian khususnya lahan persawahan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menyoroti fenomena yang saat ini terjadi perlindungan lahan pertanian yang kini beralih fungsi menjadi perumahan, pabrik-pabrik ataupun bangunan lainya. Alih fungsi lahan pertanian di Indonesia, terutama di wilayah Jawa dan Bali, terus berkembang dengan kecepatan yang cukup tinggi, menggantikan lahan pertanian yang sebelumnya menjadi sumber utama pangan. Dampaknya, fenomena ini memunculkan kekhawatiran mengenai dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan dan lingkungan.

“Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur penggunaan lahan, dengan penekanan pada perlindungan lahan pertanian yang semakin berkurang akibat pesatnya urbanisasi”

“Komisi IV DPR RI tengah berupaya mengatasi persoalan tersebut, dengan merancang Undang-Undang Perlindungan Lahan. Mudah-mudahan bisa tahun depan kita bahas. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur penggunaan lahan, dengan penekanan pada perlindungan lahan pertanian yang semakin berkurang akibat pesatnya urbanisasi. Meningkatnya nilai tanah di sekitar kota, terutama di Jawa dan Bali, menjadi faktor utama yang mempercepat alih fungsi lahan. Lahan yang dulunya murah kini memiliki harga yang sangat tinggi”, ujarnya kepada politikparlemen.co usai melakukan pertemuan dengan jajaran mitra kerja dari Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Badan Pangan Nasional, PT Pupuk Indonesia dan PT RN/ID Food, di Denpasar, Bali, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Golkar ini menekankan salah satu solusi yang tengah dibahas adalah mewajibkan penggantian lahan yang hilang akibat alih fungsi. Misalnya, untuk setiap 10 hektare lahan pertanian yang digunakan untuk keperluan non-pertanian, harus ada 10 hektare lain yang disediakan sebagai pengganti.

Namun, diakuinya, hal ini tidak mudah diterapkan, mengingat sebagian besar lahan pertanian berada di tangan masyarakat dan bukan pemerintah. Selain itu, dengan semakin terbatasnya lahan pertanian, teknologi pertanian yang lebih canggih juga harus dipikirkan.

“Kita perlu meningkatkan produktivitas pertanian meskipun lahan semakin sempit. Teknologi pertanian yang efisien dan ramah lingkungan akan menjadi kunci untuk mencapainya,” pungkasnya.

Namun, penerapan kebijakan pembatasan alih fungsi lahan bukan tanpa tantangan. Masyarakat yang memiliki lahan pertanian sering kali memilih untuk mengalihfungsikan tanah mereka karena potensi keuntungan yang lebih besar. Pemerintah perlu bijaksana dalam mengatur hal ini, tanpa mengabaikan hak milik individu.

“Disiplin dalam penerapan kebijakan memang bisa dilakukan, misalnya dengan pembatasan akses listrik atau infrastruktur lain. Namun, apakah itu bijaksana? Itu perlu dipertimbangkan lebih matang,” jelasnya.

Dengan semakin terbatasnya lahan pertanian di daerah padat penduduk, seperti di Jawa dan Bali, solusi untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan pertanian menjadi semakin penting. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencari jalan tengah yang dapat melindungi lahan pertanian sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan di masa depan.

DPR Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDukung Program Makan Bergizi Gratis, Riyono Usulkan Program ‘One Day One Fish’
Next Article Pengguna QRIS Tembus 7,6 Juta, Potensi Digitalisasi Masih Terbuka Lebar
Redaksi

Related Posts

Fraksi PKS Dukung Penuh Kebijakan Pro Rakyat Pemerintahan Presiden Prabowo

February 26, 2025

Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal

February 6, 2025

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

February 6, 2025
Berita Terkini

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 20257 Views

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 20255 Views

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 20253 Views

Budi Arie di Framing Negatif, GRC ProJo Ajak Masyarakat Cerdas Pilah Informasi

May 19, 20252 Views

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

May 4, 20254 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?