Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 2025

H Clinic Andalkan Metode Modern Untuk Tingkatkan Vitalitas Pria

September 10, 2025

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Komisi VI Finalisasi RUU BUMN, Dorong Transformasi dan Efisiensi
DPR

Komisi VI Finalisasi RUU BUMN, Dorong Transformasi dan Efisiensi

RedaksiBy RedaksiFebruary 1, 2025No Comments3 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

DPR RI melalui Komisi VI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Reformasi besar ini bertujuan memperkuat peran, tata kelola, serta daya saing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih adaptif menghadapi tantangan ekonomi global dan mampu berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo menjelaskan bahwa sepanjang Januari 2025, Panja telah menggelar serangkaian rapat dengan akademisi, pakar, serta kementerian terkait guna memastikan perubahan regulasi ini sejalan dengan kebutuhan nasional. Ia menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi BUMN, tetapi juga memastikan peran strategisnya dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa poin perubahan utama dalam RUU ini mencakup penyempurnaan definisi BUMN, yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam pengelolaan holding, investasi, dan operasional. Selain itu, terdapat penguatan tata kelola perusahaan melalui prinsip business judgement rule, yang memastikan kebijakan bisnis diambil secara transparan dan akuntabel.

RUU ini juga mengatur pengelolaan aset BUMN agar lebih optimal dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku, serta memastikan kesetaraan sumber daya manusia. Dalam hal ini, BUMN diwajibkan memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan masyarakat lokal untuk berkarier di lingkungan perusahaan negara.

Selain itu, revisi ini memperjelas mekanisme privatisasi BUMN, dengan kriteria yang ketat guna memastikan bahwa privatisasi yang dilakukan membawa manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. Aturan mengenai pendirian anak usaha BUMN juga diperketat agar setiap entitas baru benar-benar memberikan kontribusi positif bagi induk perusahaan dan negara. Pengaturan lebih lanjut mengenai merger, akuisisi, dan restrukturisasi BUMN juga menjadi bagian dari reformasi ini guna meningkatkan daya saing perusahaan negara.

Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah peran BUMN dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BUMN diwajibkan untuk berkontribusi dalam pembinaan, pelatihan, serta kerja sama dengan UMKM guna memperkuat ekonomi rakyat dan memperluas dampak positif perusahaan negara terhadap sektor ekonomi lainnya.

Eko menegaskan bahwa reformasi ini harus menghasilkan BUMN yang lebih modern, profesional, dan kompetitif, tanpa meninggalkan peran utamanya sebagai pilar pembangunan nasional. Ia berharap DPR dan pemerintah dapat terus bersinergi guna mewujudkan tata kelola BUMN yang lebih baik dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.

“RUU ini tidak hanya untuk memperbaiki kinerja BUMN, tetapi juga memastikan bahwa BUMN menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas politisi Fraksi PAN tersebut.

Sebagai bagian dari proses legislasi, Panja RUU BUMN telah mengadakan rapat intensif yang mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta proses harmonisasi dan sinkronisasi. Dari total 2.411 DIM yang dibahas, sebanyak 2.382 DIM disetujui sebagai DIM tetap, dengan beberapa perubahan dan penambahan materi baru.

RUU BUMN kini memasuki tahap finalisasi dan diharapkan dapat segera disahkan demi mendorong BUMN menjadi lebih efisien, kompetitif, serta berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun global.

DPR RI Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRevisi UU BUMN Mendesak, Amin AK: Perlu Regulasi yang Adaptif dan Modern
Next Article Revisi UU BUMN, BP Danantara Diharapkan Tingkatkan Profitabilitas BUMN
Redaksi

Related Posts

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 2025

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 2025
Berita Terkini

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 20251 Views

H Clinic Andalkan Metode Modern Untuk Tingkatkan Vitalitas Pria

September 10, 20251 Views

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 20250 Views

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 20250 Views

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 20250 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?