Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 2026

KWP Award 2026 Jadi Momentum F-Demokrat Tingkatkan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

April 16, 2026

Pengemudi NMAX Pelaku Tabrak Lari Petani di Kalibening Kini Diburu

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
DPR

RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko

RedaksiBy RedaksiJanuary 23, 2025No Comments2 Mins Read1 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung (kanan)/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang sebagaimana diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Menurut Mukri, pemberian izin tersebut dapat mencemarkan pemikiran intelektual kampus dalam menyikapi kehidupan berbangsa.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa rancangan undang-undang ini bertujuan agar sumber daya alam (SDA) Indonesia benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Bukan hanya kepada kalangan bisnis, tetapi juga seluruh kalangan, termasuk ormas keagamaan maupun kampus,” ungkap Martin dalam RDPU Baleg DPR RI yang melibatkan berbagai pihak, seperti Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Umat Islam (PUI), Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, WALHI, dan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Industri Mineral RI (DPP AMRI), Kamis (23/1/2024).

Meski mengakui adanya potensi risiko dari penerapan RUU Minerba, Martin menyebut pentingnya mitigasi untuk mencegah dampak negatif di masa depan. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan dalam pemberian izin usaha pertambangan.

“Undang-undang ini sudah memuat syarat-syarat yang diperlukan, baik untuk ormas keagamaan, UMKM, maupun perguruan tinggi. Masih ada tahap pembahasan berikutnya, termasuk RDPU untuk menyerap masukan dari masyarakat,” lanjut politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Martin pun mengajak semua pihak, termasuk WALHI dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, untuk terus memberikan masukan sebanyak-banyaknya guna menyempurnakan RUU ini.

“Masukan yang teknokratis sangat diperlukan agar menjadi risalah yang dapat kami tindak lanjuti. RUU ini nantinya juga memerlukan aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah,” pungkas Martin. 

DPR RI Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomisi XII & Dubes Singapura Bahas Potensi Kerja Sama Sektor EBT
Next Article Lalu Hadrian Irfani: Masalah Internal Kemdikti-Saintik Harus Diselesaikan Secara Transparan
Redaksi

Related Posts

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 2026

KWP Award 2026 Jadi Momentum F-Demokrat Tingkatkan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

April 16, 2026

Bupati Mimika Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026

April 16, 2026
Berita Terkini

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 20260 Views

KWP Award 2026 Jadi Momentum F-Demokrat Tingkatkan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

April 16, 20260 Views

Pengemudi NMAX Pelaku Tabrak Lari Petani di Kalibening Kini Diburu

April 16, 20263 Views

Bupati Mimika Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026

April 16, 20261 Views

KWP Award 2026 Beri Penghargaan Legislator Peduli HAM kepada Sugiat Santoso

April 16, 20260 Views
© 2026 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?