Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sambangi Gudang Bulog, Novita Wijayanti Tegaskan Kondisi Ketahanan Pangan Berkembang Positif

May 6, 2026

Pendapatan Rp139 Triliun, MIND ID Buktikan Hasil Hilirisasi

April 24, 2026

BP Batam Catat Realisasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif, Soroti Pengelolaan SDA Oleh Ormas
DPR

Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif, Soroti Pengelolaan SDA Oleh Ormas

RedaksiBy RedaksiJanuary 20, 2025No Comments2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pimpinan serta Anggota Badan Legislasi DPR RI/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat pleno yang digelar pada Senin malam (20/1/2025) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RUU ini direncanakan akan dibawa ke rapat paripurna untuk tahapan pembahasan selanjutnya.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU Minerba perlu diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap penyusunan ini dapat dilanjutkan dengan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk penyempurnaan,” ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba didorong oleh dua alasan utama. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. MK telah mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil), dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Dalam putusan tersebut, MK menolak pengujian formil tetapi mengabulkan sebagian pengujian materiil, sehingga memerlukan penyesuaian terhadap UU Minerba.

“Kami harus menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, revisi ini menjadi kewajiban agar UU Minerba selaras dengan putusan tersebut,” tegas Doli.

Alasan kedua adalah memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Revisi ini, menurut Doli, bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, dan usaha kecil dan menengah (UKM) dalam pengelolaan tambang.

“Revisi ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan SDA dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare kepada UKM. Selain itu, ormas keagamaan dan perguruan tinggi juga diusulkan dapat memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Namun, usulan ini mendapat catatan penting agar dilakukan kajian mendalam. “Kami harus memastikan bahwa substansi RUU ini matang dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk para ahli bahasa, ahli pertambangan, dan pelaku usaha terkait,” ujar Bob Hasan.

RUU Minerba yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola sektor mineral dan batu bara di Indonesia. Dengan revisi ini, diharapkan peran masyarakat semakin diperkuat dalam pengelolaan SDA untuk mendukung kesejahteraan bersama. 

DPR RI Indonesia UMKM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBKSAP Dukung Perwujudan Pariwisata Berkualitas Melalui Diplomasi Parlemen
Next Article Rapat Pleno Baleg, Legislator Soroti Substansi RUU Minerba
Redaksi

Related Posts

Sambangi Gudang Bulog, Novita Wijayanti Tegaskan Kondisi Ketahanan Pangan Berkembang Positif

May 6, 2026

Senator GKR Hemas Terima Penghargaan KWP Award 2026

April 23, 2026

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 2026
Berita Terkini

Sambangi Gudang Bulog, Novita Wijayanti Tegaskan Kondisi Ketahanan Pangan Berkembang Positif

May 6, 20261 Views

Pendapatan Rp139 Triliun, MIND ID Buktikan Hasil Hilirisasi

April 24, 20260 Views

BP Batam Catat Realisasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 20260 Views

Senator GKR Hemas Terima Penghargaan KWP Award 2026

April 23, 20260 Views

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 20260 Views
© 2026 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?