Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 2025

H Clinic Andalkan Metode Modern Untuk Tingkatkan Vitalitas Pria

September 10, 2025

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
DPR

Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu

RedaksiBy RedaksiJanuary 7, 2025No Comments4 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. /Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka menyusun draf dan Naskah Revisi Undang-undang Pemilu. Terlebih lagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Dijelaskan Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, sejatinya RUU Pemilu sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usulan DPR. Sehingga, ini berarti DPR yang akan menyusun draf RUU dan naskah akademik RUU tersebut. Meski demikian, pihaknya mendengar bahwa Menteri Dalam Negeri kini tengah menyusun dua dokumen itu.

“Kami akan menyusun dan saya dengar Mendagri juga sedang membentuk tim kecil untuk menyusun. Kita lihat saja nanti yang mana yang duluan. Prinsipnya, kami (Komisi II) dan pemerintah siap berkolaborasi untuk menghadirkan penataan sistem politik dan demokrasi konstitusional ke depan yang lebih baik,” ujar Rifqy dalam keterangan tertulis kepada media yang dikutip politikparlemen.co, di Jakarta, Senin (6/1/2024)

Terkait alat kelengkapan Dewan (AKD) mana yang akan ditugasi untuk membahas RUU Pemilu tersebut, Ia mengaku belum ada keputusan apa pun di DPR. Begitu pula jika pembahasan RUU Pemilu itu disatukan dengan RUU lain, seperti RUU Pilkada dan RUU Partai Politik, menjadi RUU Omnibus Law Politik, DPR belum memutuskan AKD DPR mana yang akan membahasnya.

“Prinsipnya, kami (Komisi II) dan pemerintah siap berkolaborasi untuk menghadirkan penataan sistem politik dan demokrasi konstitusional ke depan yang lebih baik”

“Karena belum ada keputusan apa pun, saya kira belum ada yang boleh mengklaim di mana pembahasan itu akan dilakukan. Karena itu akan dibahas dan diputuskan pada rapat Badan Musyawarah DPR yang isinya terdiri dari pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR,” tambah Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Meski demikian, ia menilai AKD yang paling berwenang membahas RUU Omnibus Law Politik adalah Komisi II DPR, bukan Baleg DPR. Secara konvensional, pembahasan RUU sektoral selalu diberikan kepada komisi yang membidangi. Sedangkan Tugas Baleg DPR sebagaimana ketentuan dalam tata tertib DPR, adalah melakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi program legislasi di DPR. Bukan mengambil alih legislasi atau kewenangan legislasi yang ada di AKD.

Ia pun mengklaim, Komisi II DPR telah mengusulkan metode omnibus law RUU Politik kepada pimpinan DPR sejak November 2024. Sementara pembentukan norma baru untuk mengantisipasi kandidat presiden-wakil presiden yang terlalu banyak sangat mungkin dilakukan. 

Apalagi, dalam putusannya, MK juga telah memberikan sejumlah indikator kepada DPR dan pemerintah yang disebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusional.

“Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan ilustrasi, jika ada banyak sekali parpol peserta pemilu, misalnya 30 parpol peserta pemilu, keseluruhannya misalnya mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden, hal tersebut mengharuskan pembentuk UU, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR, untuk melakukan constitutional engineering, dengan lima indikator yang disebutkan oleh MK,” paparnya.

Hal ini, lanjutnya ditujukan agar kualitas demokrasi kita tetap baik. Dengan kata lain constitutional engineering agar tidak terjadi liberalisasi demokrasi presidensial di Indonesia. ” Bagaimana nanti bentuknya, ya, kita lihat pembahasan di Komisi II DPR,” ungkapnya 

Dalam putusan MK tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, MK mengusulkan pembentuk UU melalui revisi UU Pemilu dapat melakukan rekayasa konstitusional dengan memperhatikan lima hal.

Pertama, semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wapres oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. 

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wapres serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). 

Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu DPR Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenegakan Hukum di 2024, Adies Kadir: Tahun Penuh Tantangan dan Pencapaian bagi Polri dan Kejaksaan
Next Article Komisi I dan Parlemen Swedia Buka Potensi Kerja Sama Telekomunikasi Ericsson 6G
Redaksi

Related Posts

Labib: MIND ID Punya Tanggungjawab Jadi Pelopor Pertambangan

August 15, 2025

Fraksi PKS Dukung Penuh Kebijakan Pro Rakyat Pemerintahan Presiden Prabowo

February 26, 2025

Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal

February 6, 2025
Berita Terkini

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 20251 Views

H Clinic Andalkan Metode Modern Untuk Tingkatkan Vitalitas Pria

September 10, 20251 Views

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 20250 Views

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 20250 Views

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 20250 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?