Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 2025

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 2025

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»RUU Pembatasan Ritel Modern Jadi Atensi Saat Sosialisasi Prolegnas, Sumbar Jadi Percontohan
DPR

RUU Pembatasan Ritel Modern Jadi Atensi Saat Sosialisasi Prolegnas, Sumbar Jadi Percontohan

RedaksiBy RedaksiDecember 21, 2024No Comments3 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Badan Legislasi (Baleg) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terkait Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 (long-list) dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam kesempatan itu, Anggota Baleg DPR RI Darmadi Durianto menjelaskan salah satu hal yang mencuat dalam pembahasan adalah terkait RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern.

“Salah satu RUU yang menarik dalam pembahasan adalah RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern. Karena Baleg ini mengusulkan pengaturan ya memang harus diatur bukan melarang. Pengaturan ini perlu karena ternyata Indomart dan Alfamart, terutama itu, sekarang berkembang pesat dan banyak sekali pasar-pasar rakyat ekonomi lokal jadi tidak berkembang,” jelas Darmadi kepada politikparlemen.co di sela-sela kegiatan di Auditorium Pemprov Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, jejaring ritel modern tersebut dengan kapital besarnya dapat mengerjakan apa saja. Misalnya, strategi dan promosi pasar yang sangat bagus. Dampaknya, toko kelontong atau UMKM itu jadi tidak berdaya.

“Nah ini, jadi atensi dari Baleg untuk mendapatkan masukan dari Sumatera Barat ini karena memang Sumbar ini ternyata pasar ritel modern ini diproteksi (tidak bisa masuk),” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Diketahui, Pemda di Sumbar memang tidak secara tegas melarang keberadaan ritel berjejaring nasional, tetapi peraturan yang diterbitkan menyulitkan ritel luar untuk masuk. Pemerintah Kota Padang, misalnya, melalui Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 mewajibkan minimarket/toko swalayan menyediakan ruang 30 persen untuk pemasaran produk UMKM.

“Seperti alfamart dan indomart itu tidak masuk ke (Sumbar) sini. Pengaturannya kita lihat dari banyak sisi, misalnya kita tidak hanya (mengatur soal) jumlah tetapi juga barang yang dijual. Misalnya, adalah apakah produk yang dijual apakah produk merek dari luar negeri. Karena yang kita inginkan bahwa produk-produk yang dijual itu adalah produk UMKM Indonesia,” tegas Anggota Komisi VI yang salah satunya membidangi soal perdagangan ini.

Karena itu, ia menekankan harus ada pengaturan agar UMKM ini bisa bangkit dan produknya dapat masuk dalam toko ritel modern untuk dijual

Kedua, ia menekankan dengan adanya RUU ini tidak boleh lagi ada pemusatan ekonomi kepada suatu kelompok tertentu. Misalnya, ia mencontohkan, ada satu jenama lokal di Sumbar yang hampir menguasai hampir 80 persen.

“Itu harus kita atur karena sudah terlalu besar. Karena sudah tidak sehat. Belum lagi soal jarak, lokasi dengan pasar tradisional dan sebagainya. Nah ini yang belum kita atur sehingga menjadi concern dari Baleg agar ini bisa ditindaklanjuti agar ekonomi rakyat bisa bertumbuh,” pungkasnya.

Diketahui, menjamurnya ritel lokal ini terutama terjadi setelah pandemi mulai berakhir, terutama sejak 2022. Sejak tahun itu, mulai banyak muncul ritel besar, seperti Aciak Mart, Citra, Budiman, dan Dalas. (Hampir) di setiap kecamatan, muncul toko-toko baru.

Dinas Perdagangan Kota Padang belum bisa memberikan data jumlah toko ritel modern lokal yang baru buka di Padang. Walakin, data Dinas Perdagangan Padang per Februari 2022 menyebutkan, setidaknya terdapat 297 toko kategori swalayan di ibu kota Sumbar ini. Jumlah tersebut didominasi oleh toko yang menjual kebutuhan harian. 

DPR Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomisi III Desak Polda Jateng Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual di Surakarta
Next Article Baleg Selenggarakan Sosialisasi Prolegnas di Sumbar, RUU Sisdiknas hingga RUU PPRT Dapat Atensi
Redaksi

Related Posts

Fraksi PKS Dukung Penuh Kebijakan Pro Rakyat Pemerintahan Presiden Prabowo

February 26, 2025

Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal

February 6, 2025

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

February 6, 2025
Berita Terkini

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 20257 Views

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 20255 Views

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 20253 Views

Budi Arie di Framing Negatif, GRC ProJo Ajak Masyarakat Cerdas Pilah Informasi

May 19, 20252 Views

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

May 4, 20254 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?