Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 2025

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 2025

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Menko Hukum-HAM Tidak Sensitif Wacanakan Pelaku Tipikor Cukup dengan Restorative Justice
DPR

Menko Hukum-HAM Tidak Sensitif Wacanakan Pelaku Tipikor Cukup dengan Restorative Justice

RedaksiBy RedaksiDecember 20, 2024No Comments2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyoroti pernyataan dari Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, bahwa ada upaya untuk mengubah pendekatan penegakan hukum korupsi dari retributif ke restoratif. Menurut Nasir, sebaiknya Menko Yusril perlu lebih hati-hati bicara soal pendekatan restoratif tersebut terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu karena menyangkut dengan sensitivitas publik. “Karena kita tahu indeks persepsi korupsi kita turun. Kemudian korupsi juga masih menjadi musuh bangsa karena masuk dalam kategori extra ordinary crime karena melibatkan kejahatan kerah putih. Korupsi politik. Korupsi yudisial,” ujar Nasir saat dihubungi politikparlemen.co, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Sehingga, menurut Politisi Fraksi PKS ini, daripada menimbulkan kegaduhan, lebih baik wacana tersebut dihentikan. Sebaliknya, sebelum melangkah ke sana, Nasir menilai banyak hal yang harus diperbaiki, khususnya terkait moralitas pejabat terkait.

“Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tipikor itu”

“Karena di banyak negara korupsi itu bahkan dihukum mati. China, misalnya. Kita sayang dengan Pak Prabowo. Jadi, seolah-olah (dengan adanya wacana) ini Pak Prabowo itu dinilai memandang memandah remeh kejahatan tindak pidana korupsi. Padahal, beliau sangat strict terkait kasus korupsi itu. Sebaiknya memang jangan mengumbar hal-hal yang kontraproduktif dalam hal upaya Pak Presiden terkait (pemberantasan) tipikor itu,” pungkas Doktor lulusan Unissula Semarang ini.

Diketahui, dalam pendekatan restoratif, pelaku tindak pidana korupsi tidak harus dipenjara. Mereka cukup mengembalikan dana. Selama ini pendekatan restoratif digunakan dalam tindak pidana ringan (tipiring) seperti perkelahian tanpa senjata, perusakan properti, atau pidana ringan yang melibatkan anak dan perempuan.

Sebelumnya, rencana perubahan ini diungkapkan Menko Yusril di acara diskusi bertemakan Agenda Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih yang digelar secara virtual oleh Forum Insan Cita, pada Minggu (15/12/2024) malam.

Menteri Yusril mengatakan Indonesia masih memakai pendekatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) era kolonial Belanda dalam paradigma pemberantasan korupsi.

Padahal, lanjut dia, KUHP telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang membuka ruang rehabilitasi dalam penegakan hukum pidana. Hanya saja, ruang tersebut belum diakomodir dalam berbagai aturan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, pemerintah akan mengubahnya dengan tak hanya menekankan pemenjaraan yang sifatnya balas dendam seperti di KUHP warisan kolonial Belanda, tapi lebih menekankan keadilan kolektif, restoratif dan rehabilitatif. 

DPR Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKetua Komisi VIII Terima Pengurus Aptikis: Bahas Bantuan Sarpas Hingga Sertifikasi Dosen
Next Article Soroti Bentrokan Rempang, Legislator: Jangan Sampai Ada Aparat Bekingi Kekerasan
Redaksi

Related Posts

Fraksi PKS Dukung Penuh Kebijakan Pro Rakyat Pemerintahan Presiden Prabowo

February 26, 2025

Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal

February 6, 2025

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

February 6, 2025
Berita Terkini

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 20257 Views

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 20255 Views

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 20253 Views

Budi Arie di Framing Negatif, GRC ProJo Ajak Masyarakat Cerdas Pilah Informasi

May 19, 20252 Views

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

May 4, 20254 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?