Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mitra Gojek Dapat Kemudahan Lewat Platform Bursa Kerja GoTo

December 18, 2025

Goto Bantu Mitra Driver Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatra

December 5, 2025

Hakim MK Arsul Sani Harus Mundur Jika Terbukti Pakai Ijazah Palsu

October 19, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Shanty Alda Nathalia Peringatkan Potensi Kerugian Negara Akibat Selisih Kadar Nikel
DPR

Shanty Alda Nathalia Peringatkan Potensi Kerugian Negara Akibat Selisih Kadar Nikel

RedaksiBy RedaksiDecember 4, 2024No Comments2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anggota Komisi XII DPR RI, Shanty Alda Nathalia, menyoroti pentingnya integrasi antara PT Weda Bay Nickel dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park dalam pengelolaan nikel di Maluku Utara. Menurutnya, integrasi tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga memastikan keadilan dan transparansi dalam pengukuran kadar nikel bagi setiap penambang.


“Integrasi ini bukan hanya soal jumlah 40% pasokan yang berasal dari Weda Bay, tetapi lebih tentang memastikan bahwa setiap penambang menerima pembayaran yang tepat berdasarkan hasil pengujian yang akurat,” ungkap Shanty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Dirut PT Weda Bay Industrial Park, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).


Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti adanya perbedaan kadar nikel antara pengujian di lokasi pemuatan (loading port) dan pabrik penambang, yang seringkali mencapai 0,03%, 0,05%, atau bahkan 0,1%. Selisih kadar ini, menurut Shanty, berdampak signifikan terhadap pembayaran yang diterima penambang serta pendapatan negara dari pajak royalti BNBP sebesar 10%.


“Kami khawatir bahwa perbedaan kadar ini dapat menyebabkan kerugian negara. Karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dan kerja sama antara pemerintah, PT Weda Bay, dan PT IWIP untuk menjamin bahwa setiap penambang menerima pembayaran yang adil dan transparan,” tegasnya.


Shanty, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX, juga menyampaikan bahwa Komisi XII DPR RI berencana melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus hilirisasi nikel di Maluku Utara. Ia berharap pihak pabrik penambang dapat menjelaskan penggunaan surveyor yang terbatas untuk mengukur kadar nikel dan penyebab perbedaan kadar tersebut.


“Kami berharap agar pabrik penambang menjelaskan ini secara jelas dan memberikan pencerahan tentang penyebab perbedaan kadar yang sering diamati,” pungkas Shanty. Adapun komisi XII berkomitmen untuk mendukung kebijakan integrasi dan transparansi yang inklusif serta berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara. 

DPR Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBuntut Gus Miftah Hina Tukang Es Teh, Legislator Minta Kemenag Sertifikasi Juru Dakwah
Next Article Legislator Usulkan Pembangunan PLTS, Permudah Akses Listrik di Daerah
Redaksi

Related Posts

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 2025

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 2025
Berita Terkini

Mitra Gojek Dapat Kemudahan Lewat Platform Bursa Kerja GoTo

December 18, 20250 Views

Goto Bantu Mitra Driver Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatra

December 5, 20252 Views

Hakim MK Arsul Sani Harus Mundur Jika Terbukti Pakai Ijazah Palsu

October 19, 20255 Views

Aktivis 98 Tampung Aspirasi Lewat Gerakan #WargaPeduliWarga

September 28, 20254 Views

Pakar: Kewenangan Atribusi Menag RI Tidak Melawan Hukum

September 25, 20253 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?