Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sambangi Gudang Bulog, Novita Wijayanti Tegaskan Kondisi Ketahanan Pangan Berkembang Positif

May 6, 2026

Pendapatan Rp139 Triliun, MIND ID Buktikan Hasil Hilirisasi

April 24, 2026

BP Batam Catat Realisasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Komisi III Bahas Perubahan Signifikan dalam RUU Hukum Acara Pidana
DPR

Komisi III Bahas Perubahan Signifikan dalam RUU Hukum Acara Pidana

RedaksiBy RedaksiDecember 2, 2024No Comments3 Mins Read1 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI untuk membahas pokok-pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang menyoroti berbagai isu mendasar terkait perlindungan hak-hak tersangka dan efisiensi proses hukum pidana di Indonesia.


Dalam pembukaan rapat, Habiburokhman menegaskan bahwa perubahan dalam KUHAP ini akan menjadi langkah signifikan, bahkan revolusioner, bagi sistem hukum Indonesia. Salah satu poin utama yang dibahas adalah keberadaan institusi praperadilan. “Saat ini, institusi praperadilan masih bersifat pasif. Kita harus mempertimbangkan apakah institusi ini bisa lebih aktif dalam menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama dalam konteks penahanan,” ujar Habiburokhman di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senanyan, Jakarta, Senin (2/12/2024). 


Dia juga menyoroti lamanya masa penahanan sebelum seseorang dinyatakan bersalah. “Proses hukum saat ini bisa memakan waktu hingga 90 hari atau bahkan lebih, meski belum tentu terbukti bersalah. Ini menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat,” tambahnya. Habiburokhman meminta BKD dan tim ahli Komisi III untuk mengkaji model penahanan di negara-negara lain sebagai bahan referensi.


Selain itu, Habiburokhman menekankan pentingnya penguatan perlindungan hak-hak tersangka, termasuk akses terhadap penasihat hukum, keluarga, serta pelayanan kesehatan dan rohaniawan. Namun, ia mengakui bahwa implementasi hak-hak ini sering kali tidak maksimal. “Misalnya, hak tersangka untuk mendapatkan penasihat hukum sering kali dibatasi oleh surat edaran institusi penegak hukum. Ini perlu diatur lebih tegas,” katanya.


Kasus-kasus kekerasan terhadap tersangka yang berujung pada kematian, seperti yang baru-baru ini terjadi di Palu, juga menjadi sorotan. “Kita perlu protokol yang jelas untuk meminimalisir kejadian seperti itu. Jangan sampai ada lagi tersangka yang masuk dalam kondisi sehat tetapi keluar dalam keadaan bonyok atau bahkan meninggal dunia,” tegas Habiburokhman.


Hak advokat juga mendapat perhatian dalam rapat ini. “Advokat tidak boleh hanya berhak diam, duduk, dan mencatat. Mereka harus diberi ruang untuk benar-benar melindungi hak-hak tersangka,” jelasnya.


Habiburokhman juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam KUHAP. “Ini bukan sekadar aksesoris, tetapi harus menjadi jiwa dari KUHAP yang baru. Fokus kita bukan hanya pada hak tersangka, tetapi juga hak korban kejahatan,” katanya. Ia mengusulkan pengembangan instrumen seperti mekanisme denda untuk memulihkan hak-hak korban.


Kepala BK Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, memberikan masukan terkait rancangan ini. Ia menyatakan perlunya harmonisasi antara peraturan dalam KUHAP baru dengan sistem hukum lainnya agar dapat diterapkan secara efektif. Inosentius juga menyarankan pembentukan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan implementasi KUHAP dapat berjalan sesuai tujuan.


Rapat ini merupakan bagian dari upaya Komisi III untuk menyusun RUU KUHAP yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. 

DPR Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCucun Ahmad Syamsurijal Harap Calon Kepala Daerah Terpilih Amanah Bekerja Demi Rakyat
Next Article DEN Perlu Sinergikan Lintas Kementerian dan Lembaga Guna Wujudkan Kemandirian Energi
Redaksi

Related Posts

Sambangi Gudang Bulog, Novita Wijayanti Tegaskan Kondisi Ketahanan Pangan Berkembang Positif

May 6, 2026

Senator GKR Hemas Terima Penghargaan KWP Award 2026

April 23, 2026

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 2026
Berita Terkini

Sambangi Gudang Bulog, Novita Wijayanti Tegaskan Kondisi Ketahanan Pangan Berkembang Positif

May 6, 20261 Views

Pendapatan Rp139 Triliun, MIND ID Buktikan Hasil Hilirisasi

April 24, 20260 Views

BP Batam Catat Realisasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 20260 Views

Senator GKR Hemas Terima Penghargaan KWP Award 2026

April 23, 20260 Views

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 20260 Views
© 2026 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?