Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sambangi Gudang Bulog, Novita Wijayanti Tegaskan Kondisi Ketahanan Pangan Berkembang Positif

May 6, 2026

Pendapatan Rp139 Triliun, MIND ID Buktikan Hasil Hilirisasi

April 24, 2026

BP Batam Catat Realisasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu
DPR

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

RedaksiBy RedaksiFebruary 6, 2025No Comments2 Mins Read1 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dibebankan kepada pemerintah daerah menjadi permasalahan dalam proses seleksi P3K.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama untuk membayar gaji P3K, terutama jika harus mengikuti standar gaji yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia mencontohkan bahwa Kota Prabumulih dan Kota Pagar Alam tentu memiliki kapasitas keuangan berbeda dengan Kabupaten Musi Rawas dan daerah lainnya.

“Memang ada kabupaten/kota yang kemampuan keuangannya tidak mencukupi jika harus membiayai gaji seluruh P3K paruh waktu di daerahnya. Karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing tidak sama,” ujar Giri dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, perlu ada afirmasi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat dalam bentuk bantuan bagi daerah yang memiliki keterbatasan keuangan. Hal ini harus tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, standarisasi gaji juga perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

Namun, ia mengingatkan agar P3K paruh waktu yang telah diangkat tetap mendapatkan penghasilan yang layak dan tidak berada pada tingkat yang sama seperti saat mereka masih berstatus honorer.

“Jangan sampai teman-teman P3K yang sudah diangkat paruh waktu masih mendapatkan penggajian seperti sebelumnya, di angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup, apalagi untuk hidup sejahtera. Sebab, tujuan utama pengangkatan P3K adalah meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada negara,” paparnya.

DPR RI Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerkuat Bakamla, Jaga Kedaulatan Laut Indonesia
Next Article Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal
Redaksi

Related Posts

Sambangi Gudang Bulog, Novita Wijayanti Tegaskan Kondisi Ketahanan Pangan Berkembang Positif

May 6, 2026

Senator GKR Hemas Terima Penghargaan KWP Award 2026

April 23, 2026

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 2026
Berita Terkini

Sambangi Gudang Bulog, Novita Wijayanti Tegaskan Kondisi Ketahanan Pangan Berkembang Positif

May 6, 20261 Views

Pendapatan Rp139 Triliun, MIND ID Buktikan Hasil Hilirisasi

April 24, 20260 Views

BP Batam Catat Realisasi Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun

April 23, 20260 Views

Senator GKR Hemas Terima Penghargaan KWP Award 2026

April 23, 20260 Views

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 20260 Views
© 2026 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?