Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 2025

H Clinic Andalkan Metode Modern Untuk Tingkatkan Vitalitas Pria

September 10, 2025

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu
DPR

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

RedaksiBy RedaksiFebruary 6, 2025No Comments2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas, mengungkapkan bahwa penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dibebankan kepada pemerintah daerah menjadi permasalahan dalam proses seleksi P3K.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama untuk membayar gaji P3K, terutama jika harus mengikuti standar gaji yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia mencontohkan bahwa Kota Prabumulih dan Kota Pagar Alam tentu memiliki kapasitas keuangan berbeda dengan Kabupaten Musi Rawas dan daerah lainnya.

“Memang ada kabupaten/kota yang kemampuan keuangannya tidak mencukupi jika harus membiayai gaji seluruh P3K paruh waktu di daerahnya. Karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing tidak sama,” ujar Giri dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, perlu ada afirmasi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat dalam bentuk bantuan bagi daerah yang memiliki keterbatasan keuangan. Hal ini harus tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, standarisasi gaji juga perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.

Namun, ia mengingatkan agar P3K paruh waktu yang telah diangkat tetap mendapatkan penghasilan yang layak dan tidak berada pada tingkat yang sama seperti saat mereka masih berstatus honorer.

“Jangan sampai teman-teman P3K yang sudah diangkat paruh waktu masih mendapatkan penggajian seperti sebelumnya, di angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup, apalagi untuk hidup sejahtera. Sebab, tujuan utama pengangkatan P3K adalah meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi kepada negara,” paparnya.

DPR RI Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerkuat Bakamla, Jaga Kedaulatan Laut Indonesia
Next Article Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal
Redaksi

Related Posts

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 2025

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 2025
Berita Terkini

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 20251 Views

H Clinic Andalkan Metode Modern Untuk Tingkatkan Vitalitas Pria

September 10, 20251 Views

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 20250 Views

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 20250 Views

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 20250 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?