Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mitra Gojek Dapat Kemudahan Lewat Platform Bursa Kerja GoTo

December 18, 2025

Goto Bantu Mitra Driver Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatra

December 5, 2025

Hakim MK Arsul Sani Harus Mundur Jika Terbukti Pakai Ijazah Palsu

October 19, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
DPR

Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya

RedaksiBy RedaksiJanuary 22, 2025No Comments2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta./Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal ini menguat dikarenakan kasus tersebut menyangkut seorang anak yang menjadi terdakwa, namun prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Diketahui, kasus ini berawal dari ditangkapnya lima orang pelaku dalam kasus pembacokan yang terjadi di jalan SL Tobing pada (17/11/2024) lalu. Dari kelima pelaku, satu di antaranya adalah berusia dewasa dan empat lainnya masih di bawah umur. Orang tua pelaku merasa tidak terima dengan penangkapan anaknya yang dituduh oleh polisi sebagai pelaku pembacokan.

“Keadilan restoratif ini wajib imperatif sifatnya. Karena undang-undang menyatakan sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan yang seharusnya tidak ditahan di rutan, lho. Dari Polisi, Kejaksaan, Pengadilan kok menahannya di rutan? Ini kan kasar luar biasa, yang luar biasa yang tersembunyi yang membuat situasi ini keanehan, keganjilan ini terwujud,” kata I Wayan, kepada medpolindo.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyebut, salah satu hal yang dilanggar dalam penanganan perkara tersebut adalah dilanggarnya Pasal 3 huruf g Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebut bahwa pidana penjara bagi anak hanya dilakukan sebagai upaya terakhir. Sedangkan dalam kasus ini, anak yang menjadi terdakwa, langsung ditahan.

Untuk itu, penangguhan penahanan dirasa penting dalam melindungi hak anak pada perkara tersebut. “Pengadilan Negeri agar menangguhkan penahanan, kenapa? Karena memang untuk perkara perkara yang menyangkut anak anak ada Pasal 3 huruf g, Undang-Undang SPPA, (pelaku anak) tidak ditangkap tidak ditahan atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat, (itu) dilanggar, dilanggar semuanya dilanggar,” jelasnya.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi orang tua dari anak yang diduga salah tangkap, berharap kasus dugaan salah tangkap ini dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga tidak ada lagi korban-korban salah tangkap lainnya.

“Kami dengan segala hormat kepada para aparat penegak, itu tentu saja prosedur yang ada, mau diikuti dengan baik dan tentu saja kita tidak ingin bahwa hukum itu membuat orang jadi takut, enggak. Fungsi hukum itu adalah membuat orang bisa mempunyai tanggung jawab. Itu lebih utama daripada kemudian itu memberikan rasa takut dengan adanya proses melalui intimidasi dan sebagainya,” harapnya.

DPR RI Indonesia UU SPPA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
Next Article Terjadi Pelanggaran di Wilayah Laut Tangerang, Slamet Usul DPR Bentuk Pansus
Redaksi

Related Posts

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 2025

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 2025
Berita Terkini

Mitra Gojek Dapat Kemudahan Lewat Platform Bursa Kerja GoTo

December 18, 20250 Views

Goto Bantu Mitra Driver Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatra

December 5, 20252 Views

Hakim MK Arsul Sani Harus Mundur Jika Terbukti Pakai Ijazah Palsu

October 19, 20255 Views

Aktivis 98 Tampung Aspirasi Lewat Gerakan #WargaPeduliWarga

September 28, 20254 Views

Pakar: Kewenangan Atribusi Menag RI Tidak Melawan Hukum

September 25, 20253 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?