Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 2025

H Clinic Andalkan Metode Modern Untuk Tingkatkan Vitalitas Pria

September 10, 2025

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
DPR

Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP

RedaksiBy RedaksiJanuary 22, 2025No Comments2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. /Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada masa sidang kali ini. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan draf dan naskah akademik RUU tersebut ditargetkan selesai pada masa sidang ini. Sehingga, pada masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Kami menargetkan UU KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026. Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP,” kata Habiburokhman, dalam keterangan tertulis yang diterima medpolindo.com, di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sebagaimana diketahui bahwa UU KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya UU KUHAP baru nantinya juga harus mengandung nilai-nilai yang sama.

“Kami juga menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP. Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilanjutkan penahanan atau tidak,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, hal lain yang menjadi substansi dari pembahasan RUU KUHAP adalah bagaimana implementasi hak-hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, dan hak mendapatkan perawatan kesehatan. Untuk itu, Komisi III akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini. 

Bahas RUU KUHAP DPR RI Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGelar Pengarahan, Sekjen DPR Harap PPPK Pahami Status dan Fungsi untuk Kemajuan Organisasi
Next Article Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
Redaksi

Related Posts

Labib: MIND ID Punya Tanggungjawab Jadi Pelopor Pertambangan

August 15, 2025

Fraksi PKS Dukung Penuh Kebijakan Pro Rakyat Pemerintahan Presiden Prabowo

February 26, 2025

Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal

February 6, 2025
Berita Terkini

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 20251 Views

H Clinic Andalkan Metode Modern Untuk Tingkatkan Vitalitas Pria

September 10, 20251 Views

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 20250 Views

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 20250 Views

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 20250 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?