Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

May 4, 2025

Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu

May 2, 2025

Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM

May 2, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Sosialisasi BPJS Kesehatan oleh Biro SDMA Setjen DPR RI sebagai Perlindungan bagi TA/SAA
DPR

Sosialisasi BPJS Kesehatan oleh Biro SDMA Setjen DPR RI sebagai Perlindungan bagi TA/SAA

RedaksiBy RedaksiJanuary 16, 2025No Comments2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kepala Biro SDMA, Djaka Dwi Winarko,/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Biro Sumber Daya Manusia dan Aparatur (SDMA) Setjen DPR RI kembali menggelar sosialisasi, kali ini terkait BPJS Kesehatan, yang ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota (TA/SAA) DPR RI. Sebelumnya, Biro SDMA telah menyelenggarakan sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Biro SDMA, Djaka Dwi Winarko, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk amanah undang-undang yang menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk TA/SAA DPR RI. “BPJS Kesehatan ini merupakan perlindungan kesehatan dari negara untuk seluruh warga negara Indonesia, tidak terkecuali TA/SAA. TA/SAA adalah bagian dari supporting system Dewan, sehingga mereka juga berhak difasilitasi pembayaran iuran BPJS Kesehatannya, selain BPJS Ketenagakerjaan yang sudah disosialisasikan sebelumnya,” ujar Djaka dalam pembukaan sosialisasi yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Djaka menjelaskan bahwa ada perbedaan dalam mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya peserta membayar secara mandiri, maka setelah menjadi TA/SAA DPR RI, pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka akan dikoordinasikan dan ditanggung oleh Setjen DPR RI.

“Tidak hanya untuk TA/SAA saja, iuran BPJS Kesehatan juga mencakup keluarga TA/SAA. Pembayaran ini diambil sebesar 1 persen dari gaji TA/SAA setiap bulannya. Jadi, mereka tidak perlu lagi membayar secara mandiri,” jelas Djaka.

Lebih lanjut, Djaka menambahkan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada TA/SAA tentang hak dan kewajiban mereka terkait BPJS Kesehatan. Dalam acara ini, pihak BPJS Kesehatan, yang diwakili oleh Fauziyah, turut hadir untuk memberikan informasi langsung.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Non-Aparatur Sipil Negara, Murni Elok Pertiwi, juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai hal ini. Sosialisasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh TA/SAA memahami mekanisme dan manfaat program BPJS Kesehatan yang mereka terima.

BPJS Ketenagakerjaan DPR RI Indonesia SDMA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejahatan Siber Meningkat, Dukung Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak-Anak
Next Article Parlemen Indonesia-Uni Eropa Sepakat Kawal Masa Depan Lingkungan dan Generasi Muda Bersama
Redaksi

Related Posts

Fraksi PKS Dukung Penuh Kebijakan Pro Rakyat Pemerintahan Presiden Prabowo

February 26, 2025

Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal

February 6, 2025

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

February 6, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terkini

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

May 4, 20254 Views

Ada Laporan Politik Uang di Simpang Raya. Aktifis Sayangkan Tidak Diakui Bawaslu

May 2, 20250 Views

Aktivis Soroti Kebohongan Bawaslu Banggai Soal Laporan Money Politik Paslon 01 ATFM

May 2, 20250 Views

Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada

April 30, 20250 Views

Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye

April 30, 202510 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?