Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 2025

H Clinic Andalkan Metode Modern Untuk Tingkatkan Vitalitas Pria

September 10, 2025

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Muslim Ayub: Wacana Pemberian Amnesti kepada 44 Ribu Napi Harus Selektif dan Hati-Hati
DPR

Muslim Ayub: Wacana Pemberian Amnesti kepada 44 Ribu Napi Harus Selektif dan Hati-Hati

RedaksiBy RedaksiDecember 19, 2024No Comments3 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub meminta Presiden Prabowo Subianto selektif dalam memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana (napi) di Indonesia. Amnesti hendaknya diutamakan bagi napi lanjut usia, mengidap penyakit kronis, dan tidak membahayakan masyarakat. Sedangkan bagi pelaku korupsi, narkoba berskala besar, dan tindak pidana berat lainnya yang merugikan negara tidak berhak mendapatkan amnesti.

“Kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati, memastikan bahwa yang menerima amnesti benar-benar memenuhi kriteria yang ditentukan, serta tidak melibatkan pelaku kejahatan berat seperti korupsi, narkotika skala besar, atau tindak pidana yang merugikan negara. Kriteria narapidana yang menerima amnesti harus jelas dan transparan,” ujar Muslim dalam keterangan rilisnya yang diterima politikparlemen.co, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Amnesti, kata dia, mesti mempertimbangkan konsepsi keadilan bagi korban kejahatan, sehingga tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas meringankan hukuman pelaku tindak pidana berat. “Memastikan bahwa langkah ini tidak disalahgunakan sebagai jalan pintas untuk meringankan hukuman bagi pelaku tindak pidana berat,” tegasnya.

“Kriteria narapidana yang menerima amnesti harus jelas dan transparan”

Meskipun demikian, Muslim menyambut baik rencana Presiden Prabowo yang mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dalam memberikan amnesti. Negara perlu berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya menyambut baik rencana Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana. Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan, terutama bagi kelompok rentan seperti narapidana lanjut usia, mereka yang menderita penyakit kronis, dan narapidana dengan kasus yang tidak membahayakan masyarakat secara langsung,” ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia pun meyakini pemberian amnesti yang merujuk pada nilai kemanusiaan dan HAM akan membantu memulihkan sistem peradilan di Indonesia. “Hal ini mencerminkan langkah progresif untuk memperbaiki sistem peradilan kita,” ungkapnya.

Ia menilai amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi napi untuk menata kembali hidupnya dan memastikan tak terulang melakukan tindak pidana.

“Pertimbangan kemanusiaan dan HAM adalah landasan yang sangat mulia dalam kebijakan ini. Dengan adanya amnesti, kita dapat memberikan kesempatan kedua kepada narapidana untuk memperbaiki hidupnya, terutama bagi mereka yang lanjut usia dan sakit kronis,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar napi yang terjerat kasus politik berupa penyampaian pendapat, perlu mendapatkan kesempatan mendapatkan amnesti.

“Saya sepakat bahwa narapidana kasus politik, khususnya mereka yang hanya menyuarakan opini tanpa tindakan kekerasan, layak diprioritaskan,” ujar Muslim.

Termasuk, rencana pemberian amnesti bagi napi yang terjerat pasal penghinaan presiden yang semestinya seiring sejalan dengan klausul penghapusan ketentuan penghinaan presiden dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, ia menilai wacana menjadikan napi yang mendapatkan amnesti sebagai tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan patut dikritisi. Pasalnya, pengalihan tersebut berpeluang terjadinya eksploitasi. Terkecuali, pengalihan tersebut diarahkan untuk mendapatkan pembinaan dan kesempatan bekerja sehingga dapat menunjang keberlangsungan hidup napi pasca amnesti.

Muslim juga menilai pemberian amnesti dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Pemberian amnesti adalah langkah strategis yang tepat dalam jangka pendek untuk mengurangi over kapasitas di lapas dan rutan, sekaligus meringankan beban anggaran negara,” ujar Muslim.

Kendati demikian, Muslim menegaskan perlu ada langkah yang sistemik terkait pembaruan sistem pemidanaan dalam jangka panjang. Termasuk, pendekatan hukum yang tidak represif dan mengedepankan pembinaan maupun sanksi sosial.

“Langkah ini harus dibarengi dengan pembaruan sistem pemidanaan jangka panjang, termasuk penerapan sanksi sosial dan dekriminalisasi tindak pidana ringan seperti pengguna narkotika skala kecil. Over kapasitas di lapas adalah masalah struktural yang memerlukan revisi kebijakan, termasuk pembaruan UU Narkotika dan implementasi sanksi alternatif yang lebih manusiawi,” jelasnya.

DPR Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemindahan Napi Bali Nine Terkesan Ditutup-tutupi, Terpengaruh Tekanan Diplomatik
Next Article Pentingnya Table Manners dalam Jamuan Resmi Kenegaraan
Redaksi

Related Posts

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 2025

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 2025
Berita Terkini

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 20251 Views

H Clinic Andalkan Metode Modern Untuk Tingkatkan Vitalitas Pria

September 10, 20251 Views

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 20250 Views

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 20250 Views

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 20250 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?