Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 2025

H Clinic Andalkan Metode Modern Untuk Tingkatkan Vitalitas Pria

September 10, 2025

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Legislator Ingatkan ASN Jaga Sikap Keluarga Agar Tak Seperti Mario Dandy
DPR

Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Legislator Ingatkan ASN Jaga Sikap Keluarga Agar Tak Seperti Mario Dandy

RedaksiBy RedaksiDecember 18, 2024No Comments3 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyoroti kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Muhammad Luthfi, di Palembang oleh pihak keluarga rekannya, Lady Aulia Pramesti yang berasal dari kalangan pejabat pemerintahan. Ia berharap kasus-kasus seperti ini dijadikan pelajaran bagi setiap penyelenggara negara.


“Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi kepada pejabatnya, kita harus menyadari akan selalu menjadi sorotan publik, termasuk keluarga. Pantas dan tidak pantas menjadi alat ukur bagi publik dalam menilai kita,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan persnya, Rabu (18/12/2024).


Kasus penganiayaan terhadap Luthfi dipicu oleh jadwal piket jaga dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah, Palembang, Sumatera Selatan. Lady yang merupakan rekan koas Luthfi tidak setuju karena mendapat jadwal piket pada malam Tahun Baru. 


Lady akhirnya mengadukan masalah tersebut kepada sang ibu, SM yang mengatur pertemuan dengan Luthfi untuk membahas jadwal piket tersebut, namun tidak terjadi kesepakatan. Pertemuan berakhir dengan pemukulan yang dilakukan Fadilla alias DT (37) yang merupakan sopir keluarga Lady. 


Akibat penganiayaan itu, Luthfi mengalami lebam di wajah dan kepala. Polisi pun telah menetapkan tersangka kepada pelaku pemukulan. Buntut kasus ini, masyarakat menyoroti sikap arogan keluarga Lady. 


Bahkan kekayaan keluarga Lady turut menjadi perhatian mengingat status ayahnya yakni Dedy Mandarsyah sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat. Bahkan KPK menyatakan akan mendalami harta kekayaan Dedy Mandarsyah yang dinilai terdapat anomali di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.


Menurut Irawan, hal ini menjadi konsekuensi dari pejabat negara. “Kita harus bisa menerima kondisi tersebut sebagai pejabat publik sehingga kita harus bisa menjaga sikap dan mengingatkan keluarga juga akan disorot publik,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.


Irawan berharap kejadian seperti ini tidak tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Ia pun menyinggung soal kasus Mario Dandy yang berbuntut panjang. Kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada temannya menyebabkan netizen mengulik kehidupan keluarganya yang bergaya mewah.


Keresahan netizen kemudian berujung pada pengungkapan kasus gratifikasi ayah Mario Dandy, Rafael Alun yang merupakan mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. 


“Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali. Mungkin kita diingatkan dengan kasus Mario Dandy sebelumnya yang merembet kemana-mana,” tutur Irawan.


Untuk diketahui, KPK akan memanggil Dedy Mandarsyah dalam 2 minggu ke depan. Selain itu, Dedy Mandarsyah pernah disebut-sebut saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023 lalu sehingga membuat KPK semakin kuat untuk melakukan pendalaman terhadap kekayaan Dedy sebesar Rp 9,4 miliar.


Terkait kasus kekerasan yang dilakukan sopir keluarga Lady, Irawan mendukung proses hukum dijalankan sesuai prosedur. “Melakukan penganiayaan dan tindakan kekerasan apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Saya mendorong agar pelakunya menyampaikan permohonan maaf dan bertanggungjawab atas perbuatannya,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.


Meski begitu, Irawan mendorong agar penyelesaian kasus dapat dilakukan secara restorative justice (keadilan restoratif). Adapun restorative justice merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa. 

DPR Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLegislator Soroti Maraknya Kasus Penyalahgunaan Senpi Oknum Aparat, Dorong Reformasi Penegakan Hukum
Next Article Novita Hardini Dukung Pengembangan Ekonomi Hijau dan Perdagangan Karbon di Trenggalek
Redaksi

Related Posts

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 2025

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 2025
Berita Terkini

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 20251 Views

H Clinic Andalkan Metode Modern Untuk Tingkatkan Vitalitas Pria

September 10, 20251 Views

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 20250 Views

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 20250 Views

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 20250 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?