Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 2025

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 2025

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Kecam Penembakan Siswa di Semarang Hingga Tewas, Polisi Jangan Seenaknya Pakai Senpi!
DPR

Kecam Penembakan Siswa di Semarang Hingga Tewas, Polisi Jangan Seenaknya Pakai Senpi!

RedaksiBy RedaksiDecember 2, 2024No Comments3 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengecam tindakan oknum polisi yang menembak siswa SMK di Semarang hingga tewas. Menurutnya, kepolisian harus melakukan investigasi dan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) terhadap anggotanya.

“Saya sangat mengecam insiden tersebut. Kasus penembakan seperti ini sudah bukan sekali dua kali saja, sehingga harus dilakukan evaluasi dalam penggunaan senpi. Anggota jangan seenaknya pakai senpi dan membuat masyarakat menjadi korban,” kata Martin dalam keterangannya kepada politikparlemen.co, di Jakarta, Senin (2/12/2024).

“Jangan menggunakan dalih kewenangan lalu semena-mena kepada rakyat, termasuk dalam penggunaan senpi”

Martin mengatakan tugas Polri seharusnya mengayomi masyarakat, namun yang terjadi saat ini justru oknum polisi kerap kali melukai rakyat.  “Sikap arogansi aparat kepada masyarakat harus dihentikan. Jangan menggunakan dalih kewenangan lalu semena-mena kepada rakyat, termasuk dalam penggunaan senpi. Harus ada evaluasi aturan mengenai penggunaan senpi. Termasuk tes psikologi berkala kepada anggota yang berwenang memegang senjata api. Jangan sampai ada rakyat yang terluka lagi hanya karena sikap arogansi oknum polisi,” lanjut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Legislator dapil Sulawesi Utara mengingatkan bahwa dalam Pasal 8 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyebutkan polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam, tidak memiliki alternatif tindakan lain, atau untuk mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

“Tapi pada kenyataannya senjata kerap digunakan untuk menunjukkan kekuasaan dan arogansinya. Jika begitu terus, rakyat jadi merasa terancam dan tidak nyaman padahal aparat harusnya melindungi masyarakat,” sebut Martin.

Kejadian penembakan siswa oleh oknum polisi pada Minggu (24/11) malam itu telah menimbulkan kontroversi besar dan memicu diskusi panjang tentang etika penegakan hukum oleh aparat keamanan. Martin mengatakan, tindakan penembakan yang dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang telah menimbulkan pertanyaan tentang etika penegakan hukum.

“Bagaimana sebuah lembaga yang bertugas menjaga keamanan publik dapat menembaki korban yang masih berstatus siswa? Selain melanggar HAM, oknum kepolisian itu telah menyalahi nilai-nilai kemanusiaan dan merampas hak-hak anak,” tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian menyatakan sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap polisi yang melakukan penembakan tersebut. Pelaku penembakan juga telah ditahan atau menjalani penempatan khusus di Polda Jawa Tengah dengan status terperiksa. Keluarga korban pun telah melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Berbagai lembaga independen, termasuk Komnas HAM turut mengawal kasus ini.

“Karena banyaknya kontroversi dari kasus tersebut, memang dibutuhkan banyak mata yang melakukan pengawasan. Termasuk kami dari Komisi III DPR juga akan terus mengawal kasus penembakan di Semarang tersebut,” ujar Martin.

Lebih lanjut, anggota Komisi di DPR yang menangani urusan penegakan hukum itu menyebut konsekuensi insiden tragis ini telah meninggalkan dampak besar bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Martin mengingatkan Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

DPR Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFenomena Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Dinilai Rugikan Demokrasi dan Keuangan Negara
Next Article Jelang HUT ke-50 Hubungan Diplomatik, Indonesia-Peru Tingkatkan Kerja Sama Ketahanan Pangan
Redaksi

Related Posts

Fraksi PKS Dukung Penuh Kebijakan Pro Rakyat Pemerintahan Presiden Prabowo

February 26, 2025

Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal

February 6, 2025

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

February 6, 2025
Berita Terkini

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 20257 Views

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 20255 Views

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 20253 Views

Budi Arie di Framing Negatif, GRC ProJo Ajak Masyarakat Cerdas Pilah Informasi

May 19, 20252 Views

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

May 4, 20254 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?