Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPR Perlu Soroti Isu Publik dalam Seleksi Komisioner BPKN

September 11, 2026

Dari Adu Skill hingga Silaturahmi, RAP Sports Day 2026 Siap Semarakkan Jakarta

September 4, 2026

Satgas Galapana DPR Tinjau Langsung Kondisi Terdampak Gempa di Manggarai

August 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Kenaikan PPN 12 Persen Tunggu Keputusan Presiden Prabowo
DPR

Kenaikan PPN 12 Persen Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

RedaksiBy RedaksiDecember 1, 2024No Comments2 Mins Read1 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pertemuan tersebut, satu di antaranya, membahas terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. 

“Salah satu hal tadi juga yang disampaikan di dalam rapat yaitu kenaikan PPN 12 persen. Jadi, kami perlu menyampaikan bahwa PPN 12 persen ini memang sesuai dengan undang-undang. Namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, tunggu daripada keputusan Presiden,” jelas Wihadi usai memimpin Tim Kunspek Banggar DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (28/11/2024)

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional) Luhut Binsar Pandjaitan) bahwa akan ada penundaan kenaikan PPN dan bansos, tetap menunggu arahan dari Presiden Prabowo.

“Jadi ini adalah kewenangan daripada eksekutif. Kewenangan eksekutif adalah Presiden. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut. Banggar sebagai Parlemen sifatnya masih menunggu yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan RI,” ucap Wihadi.

Di sampung itu tak lupa Wihadi pun menyampaikan bahwa terdapat beberapa bidang yang memang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Bidang tersebut antara lain, bidang kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.

“Ini memang sudah dibebaskan menurut Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” katanya.

DPR Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKawendra: Saya Tidak Ingin Ada Penumpukan Penumpang di Bandara Saat Libur Nataru
Next Article Cucun Ahmad Syamsurijal Harap Calon Kepala Daerah Terpilih Amanah Bekerja Demi Rakyat
Redaksi

Related Posts

Sambangi Gudang Bulog, Novita Wijayanti Tegaskan Kondisi Ketahanan Pangan Berkembang Positif

May 6, 2026

Senator GKR Hemas Terima Penghargaan KWP Award 2026

April 23, 2026

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 2026
Berita Terkini

DPR Perlu Soroti Isu Publik dalam Seleksi Komisioner BPKN

September 11, 20269 Views

Dari Adu Skill hingga Silaturahmi, RAP Sports Day 2026 Siap Semarakkan Jakarta

September 4, 202613 Views

Satgas Galapana DPR Tinjau Langsung Kondisi Terdampak Gempa di Manggarai

August 16, 20261 Views

BNI: Kedatangan Siswa PIP dengan Ambulans Bukan Atas Permintaan Petugas

July 24, 20260 Views

Anggota Panmus Terpilih Apartemen Gardenia Boulevard Soroti Dugaan Kejanggalan Voting

July 14, 202624 Views
© 2026 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?