Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim MK Arsul Sani Harus Mundur Jika Terbukti Pakai Ijazah Palsu

October 19, 2025

Aktivis 98 Tampung Aspirasi Lewat Gerakan #WargaPeduliWarga

September 28, 2025

Pakar: Kewenangan Atribusi Menag RI Tidak Melawan Hukum

September 25, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»MPR»BP MPR Gelar Pleno Bahas PPHN, Kinerja, dan Rencana Program hingga Akhir 2025
MPR

BP MPR Gelar Pleno Bahas PPHN, Kinerja, dan Rencana Program hingga Akhir 2025

RedaksiBy RedaksiSeptember 5, 2025Updated:September 8, 2025No Comments3 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

 Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat pleno di Jakarta pada Kamis, 4 September 2025. Rapat ini membahas tiga agenda utama, yakni laporan perkembangan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), evaluasi capaian kinerja, serta rencana program dan kegiatan BP hingga akhir tahun 2025.

Ketua BP MPR, Andreas Hugo Pareira, memimpin rapat yang dihadiri Wakil Ketua, Tifatul Sembiring dan Hindun Anisah. Sejumlah anggota turut hadir, seperti Al Muzzamil Yusuf, Maman Imanulhaq, Hanan A. Rozak, Hasan Basri Agus, Heri Gunawan, Kamrussamad, Mohd. Iqbal Romzi, Endang Setyawati Thohari, dan I G. Ngurah Kesuma Kelakan. Beberapa anggota lain mengikuti rapat secara daring.

Turut hadir Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah; Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR, Heri Herawan; serta pejabat dan staf Sekretariat Badan Pengkajian MPR sebagai dukungan teknis.

Andreas menjelaskan, BP MPR telah menyerahkan laporan kajian PPHN kepada Pimpinan MPR dalam Rapat Gabungan yang digelar 6 Agustus 2025. Laporan itu memuat substansi PPHN dan opsi bentuk hukum yang akan dipilih.

“Laporan tersebut sudah diterima Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD. Keputusan lanjutan ada di tangan mereka,” kata Andreas.

Rincian Kajian PPHN

Dalam substansinya, PPHN dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan UUD 1945. Ada tiga ranah utama yang menjadi fokus: pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

Dokumen PPHN disusun dalam enam bab, mulai dari pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga penutup.

Untuk bentuk hukum, BP MPR menawarkan tiga opsi: diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, ditetapkan melalui Ketetapan MPR, atau diatur lewat undang-undang.

“Dilihat dari substansinya, PPHN merupakan kebijakan negara yang sebaiknya ditetapkan MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan aturan tertulis tertinggi serta memiliki representasi kelembagaan tertinggi,” ujar Andreas.

BP MPR merekomendasikan beberapa hal kepada Pimpinan MPR, antara lain membangun konsensus politik sehingga terbangun kesepahaman dan kesepakatan bersama tentang perlunya PPHN sebagai pedoman dan arah penyusunan visi, misi, dan program bagi penyelenggara pemerintahan dari waktu ke waktu.

BP MPR juga merekomendasikan pembentukan Panitia Ad Hoc untuk membahas PPHN lebih lanjut. Panitia ini nantinya menyiapkan rancangan putusan MPR yang akan dibawa ke sidang paripurna.

Tugas BP MPR Selesai, Fokus ke UUD NRI Tahun 1945

Andreas menegaskan, setelah laporan diserahkan, tugas BP MPR terkait PPHN dinyatakan selesai sesuai amanat Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024.

“Merujuk ketentuan Tata Tertib MPR, maka pembahasan mengenai PPHN selanjutnya dilakukan oleh Panitia Ad Hoc sebagai alat kelengkapan MPR yang berwenang menyiapkan rancangan putusan MPR untuk kemudian dilaporkan dan diambil putusan dalam Sidang Paripurna MPR,” ujarnya.

Rapat pleno juga membahas rencana program BP hingga akhir 2025. Salah satu agenda besar yang akan dijalankan adalah pengkajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.

“Pengkajian ini akan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD ke depan,” kata Andreas.

Indonesia mpr ri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTinjau Wisma MPR yang Dibakar di Bandung, Eddy Soeparno: Demonstrasi Jangan Merusak Fasilitas Umum
Next Article Membenahi DPR Dimulai dari Pembenahan Partai Politik
Redaksi

Related Posts

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025

Catatan Politik Bamsoet: Membarui Konstitusi Agar Negara Adaptif di Era AI-Post Truth

September 7, 2025

Orasi Ilmiah Eddy Soeparno: Perluas Reskilling dan Upskilling Pekerja Cegah Meluasnya PHK

September 6, 2025
Berita Terkini

Hakim MK Arsul Sani Harus Mundur Jika Terbukti Pakai Ijazah Palsu

October 19, 20251 Views

Aktivis 98 Tampung Aspirasi Lewat Gerakan #WargaPeduliWarga

September 28, 20254 Views

Pakar: Kewenangan Atribusi Menag RI Tidak Melawan Hukum

September 25, 20253 Views

Pemprov DKI Larang Cempaka Group Putus Listrik-Air Warga Apartemen, Apapun Alasannya!

September 17, 2025300 Views

H Clinic Jadi Partner Terbaik Para CEO Untuk Jaga Vitalitas

September 10, 2025127 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?