Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 2025

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 2025

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»Nasional»Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye
Nasional

Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye

RedaksiBy RedaksiApril 30, 2025No Comments2 Mins Read10 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta: Ketua Umum Persatuan Doktor Indonesia Abdul Chair Ramadhan menegaskan menjanjikan bantuan untuk rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud yaitu menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Hal itu disampaikan Abdul merespons sidang gugatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar soal tudingan bantuan Rp100 juta untuk Masjid Nurul Huda yang dijanjikan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Amirudin dan Furqanuddin Masulili.

“Perbuatan menjanjikan uang tersebut juga telah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Demikian itu sebagai resultan dari keputusan dan atau tindakan yang dibuat olehnya dan dimaksudkan untuk menguntungkan dirinya atau merugikan Paslon yang lain,” kata Abdul melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 April 2025.

Abdul menjelaskan pelanggaran tersebut mengandung unsur pidana. Sebab, melanggar Pasal 69 jo Pasal 71 jo Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Dengan demikian terhadap perbuatan menjanjikan uang sebesar Rp100 juta yang dilakukan di tempat ibadah, walaupun akibat yang timbul (in casu akan menguntungkan dirinya atau merugikan Paslon yang lain) tidak dikehendaki olehnya, tetap saja yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” ungkap dia.

Terlebih, perbuatan itu dilakukan secara berlanjut. Sertya terdapat fakta adanya pengakuan di sidang Mahkamah Konstitusi bahwa uang tersebut ditunda sebelum dicairkan sebab adanya PSU.

“Dapat disimpulkan dalam perbuatan a quo, sudah terdapat mens rea pada diri yang bersangkutan,” sebut dia.

Dia menyampaikan janji bantuan tersebut juga bertentangan dengan maksud putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan digelarnya PSU. Petahana yang memiliki posisi dominan dinilai melakukan perbuatan berlanjut dengan melawan hukum yang didalamnya terdapat itikad tidak baik dalam hal pemberian janji.

“Delik a quo adalah delik formil, sepanjang perbuatan telah sesuai dengan rumusan norma-norma sebagaimana dimaksudkan, maka pelaku dapat dipidana tanpa harus adanya akibat yang timbul (in casu terpengaruhnya Pemilih),” ujar dia.

Dia menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut. Penegakan hukum harus mendasarkan pada asas kepastian hukum dan keadilan sebagaimana aksiologi hukum yang dianut UUD 1945.

Selain itu, Abdul menilai Amiruddin-Furqanuddin Masulili harus didiskualifikasi. Sehingga, PSU selanjutnya hanya diikuti paslon tersisa, yaitu Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manapo dan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePutusan Tak Dilaksanakan, Bupati Banggai Diadukan ke Presiden Prabowo
Next Article Sengketa PSU Pilkada Banggai: Janji Berikan Uang Dinilai Pelanggaran Serius Pilkada
Redaksi

Related Posts

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 2025

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 2025

Budi Arie di Framing Negatif, GRC ProJo Ajak Masyarakat Cerdas Pilah Informasi

May 19, 2025
Berita Terkini

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 20257 Views

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 20255 Views

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 20253 Views

Budi Arie di Framing Negatif, GRC ProJo Ajak Masyarakat Cerdas Pilah Informasi

May 19, 20252 Views

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

May 4, 20254 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?