Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pertumbuhan Ekonomi Batam Sukses Lampaui Rata-rata Nasional

March 9, 2026

Digitalisasi TASPEN Bikin Pencairan THR Pensiun 2026 Lebih Cepat

March 6, 2026

Warga Lombok Sambut Baik BSPS dari DPR RI

February 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Baleg: RUU Pelindungan Pekerja Migran Harus Berbasis Kemanusiaan
DPR

Baleg: RUU Pelindungan Pekerja Migran Harus Berbasis Kemanusiaan

RedaksiBy RedaksiFebruary 1, 2025No Comments2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, meminta seluruh pihak, termasuk serikat pekerja, tenaga ahli, dan anggota Baleg DPR RI, untuk fokus membahas perlindungan bagi pekerja migran, baik yang berstatus legal maupun ilegal.


Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Rapat tersebut digelar dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (30/1/2025).

“Regulasi ini harus berbasis kemanusiaan. Kemanusiaan harus terlindungi, dan pekerja migran harus mendapat status legal,” ujar Bob Hasan dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta.

Ia menekankan pentingnya penyusunan RUU ini sebagai bagian dari upaya Indonesia menuju negara maju. Oleh karena itu, ia berharap pihak-pihak yang hadir, seperti JBM, KSBSI, dan SBMI, turut menyumbangkan pemikirannya dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu melindungi seluruh pekerja migran, baik mereka yang memiliki keterampilan khusus maupun yang tidak.

“Secara teknis nanti bisa ada peraturan menteri (Permen) yang mengatur lebih lanjut. Misalnya, pekerja yang berangkat secara ilegal hingga generasi keempat, apakah perlu dilegalkan. Atau bagi mereka yang bekerja di negara-negara tertentu yang belum terakomodasi oleh regulasi saat ini, pemerintah harus melakukan konsolidasi dengan negara tujuan,” jelasnya.

Bob Hasan menegaskan bahwa semua pekerja migran, baik yang berangkat melalui jalur resmi maupun tidak, tetap merupakan warga negara Indonesia yang harus mendapatkan perlindungan. Ia juga menyoroti peran kementerian yang kini secara khusus menangani pekerja migran, sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.

“Dengan adanya perhatian khusus ini, kita berharap regulasi yang disusun dapat semakin memperkuat perlindungan bagi pekerja migran. Undang-undang yang ada harus mampu mengangkat martabat para pejuang devisa kita,” tutupnya.

DPR RI Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomisi X Soroti Tingginya Putus Sekolah di Sumatera Selatan
Next Article Keamanan Uang Rupiah Harus Ditingkatkan, Demi Cegah Uang Palsu Beredar
Redaksi

Related Posts

Warga Lombok Sambut Baik BSPS dari DPR RI

February 27, 2026

Puan Berharap Tahun 2026 Memberi Kebaikan

January 13, 2026

Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo Hadapi Krisis Iklim

September 8, 2025
Berita Terkini

Pertumbuhan Ekonomi Batam Sukses Lampaui Rata-rata Nasional

March 9, 20261 Views

Digitalisasi TASPEN Bikin Pencairan THR Pensiun 2026 Lebih Cepat

March 6, 20260 Views

Warga Lombok Sambut Baik BSPS dari DPR RI

February 27, 20260 Views

Puan Berharap Tahun 2026 Memberi Kebaikan

January 13, 20261 Views

Mitra Gojek Dapat Kemudahan Lewat Platform Bursa Kerja GoTo

December 18, 20250 Views
© 2026 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?