Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 2026

KWP Award 2026 Jadi Momentum F-Demokrat Tingkatkan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

April 16, 2026

Pengemudi NMAX Pelaku Tabrak Lari Petani di Kalibening Kini Diburu

April 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Diatur dalam Perkapolri, Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat
DPR

Diatur dalam Perkapolri, Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

RedaksiBy RedaksiJanuary 10, 2025No Comments2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” tegas Rudianto dalam keterangan kepada medpolindo.com, di Jakarta, Jumat (10/1/2025)

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap Rudianto.

Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.

“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” pungkasnya. 

DPR RI Indonesia Perkapolri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomisi X Ajak Masyarakat Indonesia Dukung Pelatih Baru Timnas Patrick Kluivert
Next Article Turnamen Bulu Tangkis Korpri Setjen DPR RI Wadah Perkuat Solidaritas Antar-Pegawai
Redaksi

Related Posts

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 2026

KWP Award 2026 Jadi Momentum F-Demokrat Tingkatkan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

April 16, 2026

Bupati Mimika Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026

April 16, 2026
Berita Terkini

KWP Award 2026 Jadi Pemacu Li Claudia Semangat Membangun Kota Batam

April 16, 20260 Views

KWP Award 2026 Jadi Momentum F-Demokrat Tingkatkan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

April 16, 20260 Views

Pengemudi NMAX Pelaku Tabrak Lari Petani di Kalibening Kini Diburu

April 16, 20263 Views

Bupati Mimika Johannes Rettob Sabet Penghargaan Inovasi Daerah KWP Award 2026

April 16, 20261 Views

KWP Award 2026 Beri Penghargaan Legislator Peduli HAM kepada Sugiat Santoso

April 16, 20260 Views
© 2026 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?