Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 2025

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 2025

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPD»Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
DPD

Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak

RedaksiBy RedaksiJanuary 9, 2025No Comments2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas dalam menangani sengketa Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan bahwa setiap putusan hakim MK harus berlandaskan prinsip-prinsip konstitusi, guna menegakkan hukum yang konstitusional.

“Harapan kami, MK memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi dan tetap menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita,” ujar Bahtra kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, netralitas adalah kunci untuk memastikan hakim konstitusi dapat memutuskan sengketa pilkada secara objektif, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap MK sebagai institusi penegak konstitusi akan terjaga.

Bahtra juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati setiap putusan yang diambil MK. Menurutnya, sikap menghormati putusan MK adalah wujud kedewasaan dalam berdemokrasi. Ia pun meyakini para hakim konstitusi memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“Apa pun yang diputuskan MK terkait hasil gugatan pasangan calon, kita harus hormati dengan baik,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa persidangan sengketa Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan mekanisme panel, sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Dalam mekanisme panel tersebut, sembilan hakim konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim. Mekanisme ini bertujuan untuk mempercepat proses persidangan, mengingat MK hanya memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh sengketa pilkada.

“Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” jelas Faiz.

MK berharap mekanisme panel ini dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa, sehingga hasil Pilkada Serentak 2024 dapat segera ditetapkan dengan adil dan sesuai konstitusi.

DPR Indonesia mk
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
Next Article Marwan Dasopang: Anggaran Visa Haji Dobel Harus Diusut Secara Hukum
Redaksi

Related Posts

DPD Harap Pemerintah Punya Langkah Konkret Hadapi Kebijakan Trump

April 15, 2025

Ketua DPD Usulkan Pemilihan Gubernur Bisa Dilakukan Lewat Fit and Proper Test

February 27, 2025

Fraksi PKS Dukung Penuh Kebijakan Pro Rakyat Pemerintahan Presiden Prabowo

February 26, 2025
Berita Terkini

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 20257 Views

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 20255 Views

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 20253 Views

Budi Arie di Framing Negatif, GRC ProJo Ajak Masyarakat Cerdas Pilah Informasi

May 19, 20252 Views

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

May 4, 20254 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?