Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 2025

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 2025

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»DPR»Legislator Saran Ada Assessment Bagi Agus ‘Buntung’ Demi Keadilan Semua Pihak
DPR

Legislator Saran Ada Assessment Bagi Agus ‘Buntung’ Demi Keadilan Semua Pihak

RedaksiBy RedaksiDecember 6, 2024No Comments3 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong dilakukannya assessment kejiwaan terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS), pria disabilitas asal Kota Mataram, NTB, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Hal ini demi memastikan keadilan bagi semua pihak.

“Saya mendorong adanya hukum yang adil, meskipun tersangka menyandang status disabilitas bukan berarti hal tersebut meniadakan kasus. Apalagi penegak hukum sudah mengantongi bukti,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini dalam keterangan tertulis yang diterima politikparlemen.co, di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Polisi sudah bisa melakukan penyidikan perkara hanya dengan satu alat bukti. Pengakuan korban saja sudah dapat dijadikan sebagai alat bukti di mana dalam kasus ini sudah ada 2 alat bukti yang dikantongi Polisi, serta diperkuat dengan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk keterangan korban.

IWAS alias Agus ‘Buntung’ pun telah ditetapkan tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada lebih dari satu perempuan. Kasus ini ramai diperbincangkan oleh warganet karena mereka ragu apakah seorang difabel yang tidak memiliki tangan sejak lahir bisa melakukan pelecehan seksual. Untuk itu Selly mendukung pengusutan kasus demi keadilan, baik bagi korban dan pelaku.

“Assessment psikologi atau kejiwaan diperlukan untuk memastikan kondisi tersangka, apakah ada tidaknya kecenderungan kelainan seksual meskipun yang bersangkutan difabel. Laporan adanya 13 korban juga tidak bisa diabaikan, apalagi ada beberapa yang diduga masih di bawah umur. Penegakan hukum dan rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pasal 3 UU TPKS huruf C. Kita serahkan kepada para pakarnya karena mereka pasti memiliki keahlian untuk menilai sehingga kebenaran akan benar-benar terungkap,” sambung Selly.

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswi MA yang melaporkan ke Polda NTB bahwa dirinya diperkosa oleh Agus. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, ternyata sudah ada laporan dari 7 korban terhadap Agus atas tuduhan yang sama.

Bahkan ada salah satu korban masih berusia 18 tahun atau kategori di bawah umur. Rentetan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Selly memahami concern dari masyarakat yang mempertanyakan kasus ini karena kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.

“Tapi pemeriksaan dilakukan berbasis fakta. Toh hak-hak yang bersangkutan juga diberikan oleh Polisi dengan penerapan status tahanan rumah kepada tersangka karena kondisinya,” ungkap Legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu.

Nama  I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus ‘buntung’ menggemparkan banyak pihak lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan meskipun dengan keterbatasan fisik tanpa tangan. Kepolisian daerah (Polda) NTB telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual pada awal Desember 2024 ini.

Penetapan tersangka Agus alias Iwas telah didasarkan pada keterangan ahli dan telah memenuhi unsur pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

DPR Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenanganan Hukum Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas Harus Dilaksanakan Transparan
Next Article Pemerintah Harus Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan, Minimalisasi Dampak Bencana Alam
Redaksi

Related Posts

Fraksi PKS Dukung Penuh Kebijakan Pro Rakyat Pemerintahan Presiden Prabowo

February 26, 2025

Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal

February 6, 2025

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

February 6, 2025
Berita Terkini

Ray Zulham: PERBATI Siapkan Petinju Indonesia Tembus Ring Olimpiade

June 30, 20257 Views

Menkop Budi Arie Pastikan Kopdes Merah Putih Dikelola Transparan

June 18, 20255 Views

Serahkan Ambulans, Pendekar 08 Harap Warga Serpong Utara Eratkan Silaturahmi

June 9, 20253 Views

Budi Arie di Framing Negatif, GRC ProJo Ajak Masyarakat Cerdas Pilah Informasi

May 19, 20252 Views

Bawaslu dan KPU Bungkam! Cuti Petahana AT-FM di PSU Banggai Diduga Tak Pernah Ada

May 4, 20254 Views
© 2025 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?