Close Menu
Terkini.co
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPR Perlu Soroti Isu Publik dalam Seleksi Komisioner BPKN

September 11, 2026

Dari Adu Skill hingga Silaturahmi, RAP Sports Day 2026 Siap Semarakkan Jakarta

September 4, 2026

Satgas Galapana DPR Tinjau Langsung Kondisi Terdampak Gempa di Manggarai

August 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Terkini.co
Login
  • Nasional
  • DPR
  • MPR
  • DPD
  • Peristiwa
  • Polhukam
Terkini.co
Home»Nasional»Putusan Tak Dilaksanakan, Bupati Banggai Diadukan ke Presiden Prabowo
Nasional

Putusan Tak Dilaksanakan, Bupati Banggai Diadukan ke Presiden Prabowo

adminBy adminApril 27, 2025Updated:April 28, 2025No Comments3 Mins Read4 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka mengadukan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pasalnya, Amirudin tidak juga menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN tanggal 03 April 2024.

Aduan itu disampaikan Marsidin Ribangka berdasarkan surat yang dikirimkan tertanggal 21 April 2025, Perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024.

Marsidin Ribangka yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai menjelaskan bahwa telah terbit Surat Keputusan PTUN Palu untuk Gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 dengan amar putusan: Menyatakan Eksepsi tergugat (Bupati Banggai) tidak diterima pada pokok perkara: Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai tanggal 22 Agustus 2023.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai tanggal 22 Agustus 2023.

Keempat, mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai atau kedudukan/jabatan yang setara dengan jabatan tersebut
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Surat Putusan PTUN Palu Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 terlampir.

Selanjutnya Bupati Banggai mengajukan banding di pengadilan PT TUN Makassar yang berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan PT TUN Makassar Nomor: 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 07 Agustus 2024 dengan hasil: Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding.

Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 109/G/2023/PTUN.PL, tanggal 3 April 2024 yang dimohonkan banding:

Ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); Surat Putusan PT TUN Makassar Nomor: 74/8/2024/PT.TUN MKS tanggal 07 Agustus 2024 terlampir.

Pada akhirnya Putusan PTUN Palu tersebut telah INKRAH Berdasarkan surat Keputusan Kasasi PTUN MA Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang menyatakan Menolak Kasasi Bupati Banggal sehingga wajib untuk dilaksanakan. Namun ironisnya, sudah lebih sebulan sampai dengan saat ini Bupati Banggai tidak melaksanakan putusan PTUN Palu tersebut.

Surat Keputusan Kasasi PTUN MA Nomor 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 terlampir.

“Sesungguhnya kasus Demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 (Seratus Dua Puluh Tujuh) kasus Demosi ASN tanpa prosedur di Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh Bupati Banggai saudara Amirudin Tamoreka sejak tahun 2022,” kata Marsidin dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPD Harap Pemerintah Punya Langkah Konkret Hadapi Kebijakan Trump
Next Article Pakar: Janjikan Bantuan untuk Rumah Ibadah Bentuk Pelanggaran Kampanye
admin
  • Website

Related Posts

DPR Perlu Soroti Isu Publik dalam Seleksi Komisioner BPKN

September 11, 2026

Dari Adu Skill hingga Silaturahmi, RAP Sports Day 2026 Siap Semarakkan Jakarta

September 4, 2026

Satgas Galapana DPR Tinjau Langsung Kondisi Terdampak Gempa di Manggarai

August 16, 2026
Berita Terkini

DPR Perlu Soroti Isu Publik dalam Seleksi Komisioner BPKN

September 11, 20269 Views

Dari Adu Skill hingga Silaturahmi, RAP Sports Day 2026 Siap Semarakkan Jakarta

September 4, 202613 Views

Satgas Galapana DPR Tinjau Langsung Kondisi Terdampak Gempa di Manggarai

August 16, 20261 Views

BNI: Kedatangan Siswa PIP dengan Ambulans Bukan Atas Permintaan Petugas

July 24, 20260 Views

Anggota Panmus Terpilih Apartemen Gardenia Boulevard Soroti Dugaan Kejanggalan Voting

July 14, 202624 Views
© 2026 Terkini.co
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?