JAKARTA – Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dinilai menjadi modal penting bagi institusi kepolisian untuk terus memperkuat reformasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan kepercayaan publik merupakan aset utama yang harus dijaga melalui konsistensi dalam menjalankan reformasi, profesionalisme, dan pelayanan yang berkualitas.
“Kepercayaan publik merupakan modal terbesar Polri yang harus dijaga melalui konsistensi reformasi dan pelayanan berkualitas,” kata Sari, Sabtu (27/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil survei Litbang Kompas yang mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen. Angka tersebut menunjukkan tren positif sekaligus mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kinerja kepolisian ke depan.
Menurut Sari, kepercayaan publik tidak dapat dibangun secara instan atau hanya melalui pencitraan semata, melainkan harus dibuktikan melalui kerja nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya melalui narasi, tetapi harus dibuktikan dengan kerja nyata yang konsisten. Ketika masyarakat mulai merasakan perubahan dalam pelayanan, penegakan hukum, dan kehadiran negara melalui Polri, maka kepercayaan itu akan tumbuh dengan sendirinya,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menilai sejumlah langkah Polri dalam pemberantasan judi online, tindak pidana siber, peredaran narkotika, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.
Selain itu, transformasi pelayanan publik berbasis digital juga dinilai telah meningkatkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Sari mengingatkan bahwa tingginya tingkat kepercayaan publik harus diimbangi dengan peningkatan akuntabilitas di internal kepolisian. Menurutnya, ketegasan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan salah satu kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
“Keberanian menindak anggota sendiri menjadi bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, bersih, dan dipercaya masyarakat. Akuntabilitas adalah fondasi utama penegakan hukum,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengesahan perubahan Undang-Undang tentang Polri harus menjadi momentum untuk memperkuat tanggung jawab institusi kepada masyarakat.
Berdasarkan survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 9-18 April 2026 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi, sebanyak 82,4 persen responden menyatakan yakin kinerja Polri akan semakin baik. Sementara 12,1 persen menyatakan tidak yakin dan 5,5 persen menjawab tidak tahu.
Komisi III DPR RI, lanjut Sari, akan terus mendukung penguatan kelembagaan Polri agar mampu hadir sebagai institusi penegak hukum yang profesional, humanis, dan responsif dalam memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.


